Menerbitkan Laporan Keberlanjutan: Sebuah Kesadaran atau Sekedar Pencitraan Organisasi?
Praktik keberlanjutan (sustainability) saat ini bisa dikatakan telah menjadi trend bagi organisasi maupun lembaga di seluruh dunia. Banyak organisasi atau lembaga dari berbagai macam sektor bisnis yang mulai sadar akan pentingnya menerapkan nilai-nilai keberlanjutan di setiap lini operasional bisnisnya. Menerbitkan laporan keberlanjutan menjadi salah satu cara bagi suatu organisasi untuk mengkomunikasikan kepada para pemangku kepentingan terkait nilai-nilai keberlanjutan pada kinerja aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang telah dilakukan. Namun, acapkali masih terdapat beberapa organisasi yang menerbitkan laporan keberlanjutan sebagai formalitas dari pemenuhan kewajiban dan pencitraan terhadap publik semata, bukan sebagai sebuah kesadaran akan pentingnya penyusunan serta penerbitan laporan keberlanjutan bagi keberlangsungan aktivitas bisnisnya di masa depan.
Sebelum membahas lebih mendalam terkait dengan bagaimana realita praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia, akan lebih baik ketika kita memahami terlebih dahulu apa itu laporan keberlanjutan dan bagaimana perkembangan regulasi yang mengatur penyusunan laporan keberlanjutan ini bagi organisasi.
Laporan keberlanjutan merupakan suatu laporan yang disusun oleh organisasi untuk mengukur sejauh mana organisasi telah mengaplikasikan nilai keberlanjutan dan mengungkapkan (disclose) melalui standar maupun peraturan pelaporan yang telah diakui seperti GRI dan POJK51. Pelaporan dari laporan keberlanjutan ini menjadi bentuk akuntabilitas organisasi terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai tujuan kinerja organisasi pada operasional bisnisnya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Diterbitkan oleh organisasi, laporan keberlanjutan membahas dampak keberlanjutan pada aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial yang disebabkan oleh kegiatan operasional organisasi tersebut. Penyusunan laporan keberlanjutan juga menampilkan nilai-nilai dan model tata kelola perusahaan yang menunjukkan relasi antara strategi dan komitmen terhadap ekonomi global berkelanjutan.
Beberapa negara juga turut serta dalam mendukung praktik keberlanjutan organisasi melalui regulasi yang ditetapkan oleh pemerintahannya agar organisasi menyusun serta menerbitkan laporan keberlanjutan secara kontinu. Pemerintah Indonesia sendiri telah sejak lama melakukan langkah-langkah untuk mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menjelaskan kewajiban bagi Perseroan Terbatas untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS yang salah satunya berisipelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Kemudian pada tahun 2012, pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Berdasarkan regulasi pelaporan keberlanjutan dari pemerintah tersebut, organisasi tidak hanya dituntut melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya, tetapi juga harus melaporkan aktivitas pertanggungjawaban dari bisnis yang dijalankan. Barulah pada tahun 2017, diterbitkan regulasi yang mengatur laporan keberlanjutan bagi organisasi yang kegiatan usahanya tidak berkaitan dengan sumber daya alam melalui POJK №51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan-peraturan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi organisasi untuk turut andil dalam menerbitkan laporan keberlanjutan.
Praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada, sehingga kesannya laporan keberlanjutan tersebut diterbitkan hanya sebagai formalitas atas pemenuhan peraturan pemerintah semata. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan citra organisasi di mata pemerintah, investor, dan publik, sekaan-akan organisasi perusahaan tersebut memiliki perhatian tersendiri terhadap penerbitan laporan keberlanjutan. Perlu diketahui bahwa laporan keberlanjutan yang ideal merupakan laporan yang diterbitkan secara terpisah dengan laporan tahunan perusahaan dan sudah melakukan proses assurance melalui pihak independen. Dengan demikian, diharapkan konten dari laporan keberlanjutan akan sesuai dengan nilai-nilai implementasi keberlanjutan organisasi tersebut serta peraturan maupun standar pelaporan seperti GRI, SASB, POJK51, TCFD, dan sebagainya. Namun, realita yang terjadi di Indonesia tidak demikian. Masih banyak organisasi perusahaan besar yang belum memahami laporan keberlanjutan yang ideal seperti apa.
Tidak sedikit perusahaan yang menerbitkan laporan keberlanjutan disatukan dengan laporan tahunan. Hal ini mengakibatkan konten dari laporan keberlanjutan tidak akan lengkap dan koheren seperti yang diminta oleh peraturan maupun standar yang digunakan. Di satu sisi, masih banyak ditemukan pengungkapan peraturan maupun standar pada narasi laporan yang tidak sesuai dengan persyaratan indikator yang diminta. Hal ini menggambarkan bahwa pemahaman akan penulisan laporan keberlanjutan masih awam bagi mayoritas organisasi perusahaan di Indonesia. Organisasi terkesan seadanya dalam menyusun laporan tersebut agar dipandang oleh pemangku kepentingan bahwa organisasi tersebut telah mampu menerbitkan laporan keberlanjutan dan telah memiliki awareness terhadap isu-isu keberlanjutan, meskipun secara kontekstual, laporan keberlanjutan tersebut sejatinya belum bisa dikatakan sebagai laporan keberlanjutan sesuai dengan kaidah yang ada.
Untuk mengatasi problematika akan urgensi menerbitkan laporan keberlanjutan tersebut, maka sudah seharusnya pemerintah melaksanakan sosialisasi pentingnya menjadikan laporan keberlanjutan sebagai sebuah kesadaran terhadap kebutuhan penerbitan laporan keberlanjutan bagi organisasi itu sendiri dan pemangku kepentingan terkait bagi keberlangsungan organisasi. Laporan keberlanjutan yang diterbitkan dengan landasan kesadaran organisasi akan pentingnya pelaporan terkait isi-isu keberlanjutan yang diangkat oleh organisasi itu nantinya yang akan memberikan manfaat tersendiri bagi perusahaan secara internal maupun eksternal.
Manfaat internal yang didapat di antaranya mempengaruhi strategi dan kebijakan manajemen jangka panjang, serta rencana bisnis; tolak ukur dan penilaian kinerja keberlanjutan sehubungan dengan hukum, norma, kode, standar kinerja, dan inisiatif sukarela; dan peningkatan pemahaman tentang risiko dan peluang. Sedangkan untuk manfaat eksternal di antaranya yaitu memungkinkan pemangku kepentingan eksternal untuk memahami nilai sebenarnya organisasi, serta aset berwujud dan tidak berwujud; menunjukkan bagaimana organisasi mempengaruhi, dan dipengaruhi oleh, ekspektasi tentang pembangunan berkelanjutan; meningkatkan reputasi dan loyalitas merek; dan menarik perhatian investor.